Banyak orang mengira semua dokumen otomatis bisa di apostille, padahal tidak selalu demikian. Ada dokumen yang harus diterjemahkan terlebih dahulu, ada yang memerlukan legalisasi awal, dan ada juga yang ternyata
Jasa Apostille Kementerian Hukum di DepokJasa Apostille Kementerian Hukum di Depok
Sebelum adanya sistem apostille, seseorang yang ingin menggunakan dokumen di luar negeri biasanya harus melewati proses panjang mulai dari notaris, kementerian terkait, kementerian luar negeri, hingga legalisasi kedutaan negara tujuan.