Sebelum adanya sistem apostille, seseorang yang ingin menggunakan dokumen di luar negeri biasanya harus melewati proses panjang mulai dari notaris, kementerian terkait, kementerian luar negeri, hingga legalisasi kedutaan negara tujuan.
Sebelum adanya sistem apostille, seseorang yang ingin menggunakan dokumen di luar negeri biasanya harus melewati proses panjang mulai dari notaris, kementerian terkait, kementerian luar negeri, hingga legalisasi kedutaan negara tujuan.