Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang telah memiliki sertifikat penerjemah tersumpah sebelum dapat digunakan untuk tujuan resmi dan
Kategori: jasa terjemahan
Kantor Penerjemah Bahasa Mandarin Jepang Korea di DepokKantor Penerjemah Bahasa Mandarin Jepang Korea di Depok
Anindyatrans kantor penerjemah Bahasa Mandarin Jepang Korea di Depok sejak tahun 2010 menangani dokumen medis, teknis, bisnis, keuangan, dan hukum di berbagai industri seperti makanan, elektronik, pertambangan, konstruksi, e-commerce, teknologi,