Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang telah memiliki sertifikat penerjemah tersumpah sebelum dapat digunakan untuk tujuan resmi dan sah secara hukum. Anindyatrans adalah salah satu kantor penerjemah di Bogor yang memiliki sertifikasi dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menerjemahkan dokumen resmi, perjanjian bisnis, akta nikah, putusan pengadilan, kontrak, perjanjian, izin usaha, dokumen visa, dokumen akademik, akta notaris, ijazah, transkrip, akta kelahiran, kematian atau nikah ke bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, Korea, Arab, Prancis, Vietnam, Thailand, Italia, Belanda, Spanyol, Rusia, Portugis, dan Jerman. Sertifikasi ini menjamin klien bahwa otoritas Indonesia atau internasional akan menerima dokumen mereka tanpa hambatan administratif. Terjemahan tersumpah melindungi semua pihak secara hukum dan memastikan semua orang memahami isi dokumen sepenuhnya, terutama saat menangani sengketa lintas batas dan masalah internasional. Anda dapat menelepon, mengirim email, atau mengunjungi kantor Anindyatrans di Bogor untuk membicarakan apa yang Anda butuhkan dan kami akan meminta Anda untuk mengirimkan dokumen Anda secara online. Biaya layanan terjemahan tersumpah dari Anindyatrans berdasarkan jumlah kata akhir atau jumlah halaman setelah diterjemahkan dimulai dari Rp.400/kata dengan waktu penyelesaian paling cepat 2 jam saja. Hasil terjemahan tersumpah dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan resmi penerjemah untuk membuktikan legalitas hukumnya. Anindyatrans adalah kantor penerjemah tersumpah di Bogor yang sudah berpengalaman selama 15 tahun. Hubungi kami via Email: cs@anindyatrans.com atau WhatsApp: +62-81287269379.
Jasa Terjemahan Tersumpah di Bogor untuk Dokumen Hukum
Related Post
Penerjemah Label Makanan & Free Sale Certificate BPOM di DepokPenerjemah Label Makanan & Free Sale Certificate BPOM di Depok
Anindyatrans melayani jasa terjemahan tersumpah label makanan BPOM, Free Sale Certificate & Health Certificate. Terjemahan label bahasa asing yang ada pada label kemasan asli. Terjemahan dilakukan penerjemah tersumpah dengan menerjemahkannya
Jasa Penerjemah Dokumen di DepokJasa Penerjemah Dokumen di Depok
Anindyatrans adalah kantor penerjemah tersumpah yang telah memiliki sertifikat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-40AH.03.07.2022. Telah berpengalaman 15 tahun menerjemahkan dokumen perjanjian, kontrak, putusan sidang, label makanan, ijazah, akta
Jasa Terjemahan Dokumen di DepokJasa Terjemahan Dokumen di Depok
Anindyatrans kantor jasa terjemahan dokumen dengan sertifikat Kementerian Hukum RI No. AHU-33 AH.03.07.2023. Berpengalaman 15 tahun menterjemahkan dokumen perjanjian, kontrak, putusan sidang, label makanan, ijazah, akta notaris. Anindyatrans vendor resmi